X
  • On 31/01/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Rizieq dan Firza Bisa Dikenai Pasal Pornografi Bila Chat WA Terbukti

Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus hukum, kali ini terkait beredarnya chat di WhatsApp yang berbau pornografi antara orang yang diduga Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi mulai bergerak guna menyelidiki beredarnya video percakapan ini.

“Nanti kami juncto Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ya, baik yang menyebarkan maupun pelaku bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE,” ucap Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).

Terkait hal ini, polisi berencana akan memanggil Rizieq dan Firza guna dimintai keterangannya. Namun sebelum itu, polisi masih membutuhkan keterangan dari beberapa ahli untuk memastikan apakah chat dan video yangberedar tersebut asli dan benar-benar dilakukan oleh Rizieq dan Firza.

“Kami akan meneliti, apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli, dan nanti saksi ahli yang berbicara,” kata Argo.

Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya video yang berisi screenshot percakapan antara Rizieq dan Firza lewat aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata vulgar. Video ini juga berisi beberapa foto wanita yang diduga Firza dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.
(samsul arifin – www.harianindo.com)