X
  • On 05/04/2017
Categories: Nasional

Jaksa Dinilai Kesulitan Membuktikan Niat dan Kesengajaan Ahok Menista Agama

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) diyakini akan kesulitan membuktikan dakwaan mereka terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Tim penasihat hukum Ahok yang tergabung dalam tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP.

Tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi menyebut bahwa jaksa akan merasa kesulitan dalam membuktikan niat dan kesengajaan Ahok melakukan penodaan agama.

“Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Apakah (pidato Ahok di Kepulauan Seribu) itu termasuk penodaan (agama), yang menurut kami bukan,” kata Trimoelja, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu, beberapa waktu silam. Selanjutnya, Trimoelya meyakini bahwa JPU akan mencecar Ahok dengan berbagai pertanyaan.

Ahok sempat berembug dengan puluhan kuasa hukumnya jelang sidang, pada Senin (3/4/2017) kemarin. Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, I Wayan Sidarta menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum juga menjelaskan hak-hak yang dimiliki terdakwa.

Menurutnya, Ahok boleh tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Penasihat hukum berpesan agar Ahok menyampaikan hal-hal yang sebenar-benarnya dan sejujurnya hingga pernyataannya dibawa ke meja hijau.

Baca Juga : Program Rumah DP Rp 0, Budayawan Betawi : “Itu Bagus Sekali”

“Ternyata apa yang dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama. Apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam, ulama, kitab suci, karena beliau sangat menghargai semuanya,” kata Wayan.

(bimbim – www.harianindo.com)