X
  • On 24/04/2017
Categories: Nasional

Kelompok Khilafah, GP Ansor : “Harusnya Dikenakan Pasal Ancaman Terhadap Negara”

Jakarta – Beberapa waktu ke belakang, Banser NU sering terlihat meminta menghentikan kegiatan yang dilakukan kelompok yang ingin mengganti dasar negara Indonesia dari Pancasila menjadi khilafah. Karena hal-hal tersebut, Banser pun dicitrakan miring di media tertentu.

Yaqut Cholil Qoumas

Padahal, itu adalah upaya Banser untuk menjaga dan mencintai negerinya sendiri seperti diakui oleh H. Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Yaqut berpendapat, kelompok yang secara tersurat tujuannya jelas mendirikan khilafah islamiyah artinya mereka ingin merubah dasar negara NKRI.

“Ini yang kami lawan. NKRI ini sudah melalui proses panjang oleh para pendiri yang di dalamnya ada para pendiri jam’iyah NU. Bagi kami, menjaga NKRI itu menjaga warisan para kiai,” ungkap Yaqut di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Yaqut menambahkan, ancaman kepada negara itu bukan hanya fisik, tetapi juga gagasan, ujaran, wacana dan lain sebagainya.

Dengan demikian, kelompok pengusung khilafah tersebut, lanjut Yaqut, bukan gagasan lagi melainkan gerakan. Padahal mereka melakukannya di negara yang sudah menyatakan dasar negaranya final.

Baca juga: Ketua MUI Mengaku Belum Ada Pembicaraan Dana Untuk Ormas Saat Anies-Sandi Memimpin

“Artinya, tidak usah nenunggu orang angkat senjata, baru dianggap sebagai ancaman. Penyebaran ide alternatif bentuk negara, seharusnya sudah bisa dikenakan pasal ancaman terhadap negara,” pungkas Yaqut. (Yayan – www.harianindo.com)