X
  • On09/05/2017
Categories: Nasional

Mahfud MD Nilai Vonis Terhadap Ahok Diambil dari Sumber Utama Kasus

Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mendapat hukuman. Dia divonis dua tahun penjara. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, vonis tersebut diambil berdasar sumber utama kasus.

Mahfud MD

“Keputusan hakim diambil dari sumber utama, yakni dakwaan 156a, bukan seperti tuntutan JPU hanya 156,” jelas Mahfud MD, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Lakukan Intervensi Dalam Vonis Ahok

“Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan membayar biaya sebesar Rp5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan: