X
  • On15/05/2017
Categories: Nasional

Ketua Umum PSI Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Sidang Ahok

Jakarta – Pemberian vonis dua tahun penjara pada tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai bukti matinya keadilan di Indonesia. Hal tersebut disuarakan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Grace Natalie

“Putusan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis dua tahun atas kasus penodaan agama, merupakan bukti matinya keadilan di Indonesia dan kemenangan intoleransi serta radikalisme di negeri ini,” ucap Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Grace menyatakan apabila pihaknya mendukung upaya Ahok mencari keadilan melalui proses banding ke Pengadilan Tinggi. Dia sependapat dengan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis, yang menyebutkan putusan majelis hakim pada Ahok bisa disebut sebagai ‘pembunuhan’ peradilan.

“Karena jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama. Normalnya, majelis hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa,” ujar Grace.

Menurutnya, sangatlah tidak lazim jika majelis hakim memeriksa dan mengadili sendiri. Penggunaan pasal penistaan agama adalah inisiatif majelis hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama.

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang hadir dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama 29 Oktober 2016, yang menyatakan bahwa tidak ada penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama,” lanjutnya.

Majelis hakim, lanjut Grace, lebih condong pada saksi-saksi pelapor yang tidak hadir dalam pidato itu, dan sudah memiliki kebencian terhadap Ahok, khususnya yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI).

Majelis hakim juga, masih kata Grace, mengabaikan keterangan ahli-ahli yang meringankan seperti Rois Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Kiai Ahmad Ishomuddin, Anggota Majelis Syuro dan Pertimbangan MUI Prof Dr Hamka Haq, Ahli Tafsir dari UIN Sunan Kalijaga Dr Sahiron Syamsuddin.

“Putusan majelis hakim lebih condong pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor, yang artinya majelis hakim tidak adil, berimbang, dan bahkan condong pada pelapor dan ahli-ahlinya,” ujarnya.

“Serta mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, Nota Pembelaan Ahok dan Penasehat Hukumnya bahkan tuntutan Jaksa itu sendiri,” Grace melanjutkan.

Berdasar pada hal itulah, Grace menegaskan, PSI mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok. Melakukan audit kepada vonis yang saat ini menjadi pertanyaan banyak orang, termasuk para ahli hukum.

Baca juga: Terkait Khilafah, MUI : “Kita Sudah Final, Tak Ada Lagi Gagasan Diluar NKRI

“PSI siap dan akan setia berjuang di sisi Ahok, untuk mencari keadilan,” pungkas Grace. (Yayan – www.harianindo.com)

yayan vvotak: