X
  • On16/05/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Inilah Deretan Kasus Yang Telah Menunggu Habib Rizieq di Indonesia

Jakarta – Hingga kini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum juga kembali ke Indonesia. Bahkan kabar terakhir menyebutkan bahwa Rizieq kembali terbang ke Arab Saudi setelah beberapa hari sempat berada di Malaysia.

Pihak kepolisian saat ini sedang menunggu kepulangan dari Rizieq karena ada beberapa kasus yang telah menunggu yang diduga melibatkan dia. Untuk kasus chat vulgar, polisi bahkan berencana untuk menjemput paksa bila Rizieq tidak juga kembali ke Indonesia.

Berikut ini beberapa kasus yang diduga melibatkan Rizieq:

1. Penghinaan Terhadap Pancasila
Fatmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq pada 27 Oktober 2016 lalu ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Rizieq diduga telah menghina Presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno dan Dasar Negara Pancasila dalam ceramahnya di acara tabligh akbar yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat.

Hingga kini, status Rizieq dalam kasus ini adalah sebagai tersangka, dengan dikenai Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

2. Pelecehan Terhadap Umat Kristiani
Rizieq dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 atas dugaan menghina umat Kristiani terkait video berdurasi 21 detik di media sosial Twitter dan Instagram.

Dalam kasus ini Habib Rizieq diduga melakukan penistaan terhadap agama. Ia juga diduga melanggar pasal 156 dan pasal 156 a KUHP serta UU Nomor 11 tahun 2008 UU ITE.

3. Kasus Ceramah Palu Arit Pada Uang Baru
Jaringan Anti Intelektual Muda (Jimef) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Habib Rizieq terkait ceramahnya tentang logo palu arit yang terdapat pada uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu.

Dalam kasus ini Rizieq diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE.

4. Kasus Chat Vulgar dengan Firza Husein via WhatsApp
Rizieq Shihab dan Firza Husein dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Rizieq dan Firza dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: