X
  • On28/05/2017
Categories: Nasional

Akun muslim_cyber1 Sebar Hoax, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Jakarta –  Seorang tersangka berinisial HP baru-baru ini ditangkap oleh Penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri lantaran menjadi admin akun instagram muslim_cyber1. Diduga, HP mengunggah percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Akun muslim_cyber1

“Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA,” kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu.

HP ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2017). Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh petugas. Barang bukti tersebut berupa sebuah ponsel, dua buah simcard.

Disamping itu, tangkapan layar percakapan palsu antara kapolri dengan kabidhumas Polda Metro Jaya dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola oleh HP. Atas perbuatannya, HP diancam dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Baca Juga : Rois Syuriah MWCNU Tamansari Bimbing Seorang Pria Memeluk Islam

“Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujarnya.

(bimbim – www.harianindo.com)

Rini Masriyah: