X
  • On 20/06/2017
Categories: Nasional

Terkait Kasus Miryam, Asrul Imbau Tito Karnavian Berdiskusi dengan Pakar

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keengganan Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantu pemanggilan paksa Miryam Haryani. Kapolri diminta untuk mencermati bahwa aturan pemanggilan paksa yang ada di UU MD3 juga adalah masukan dari Polri dahulu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

“Sebaiknya Pak Tito tidak hanya bertanya kepada pakar yang tidak mengikuti dan membaca risalah-risalah rapat tentang Pasal 205 tersebut, tetapi juga berdiskusi dengan pimpinan Polri pada waktu yang Kapolrinya Jenderal Sutarman,” kata anggota Pansus Arsul Sani pada Selasa (20/6/2017).

Arsul yakin jika Kapolri berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan UU MD3 itu, khususnya terkait aturan pemanggilan paksa itu, maka Kapolri tidak akan cepat mengambil kesimpulan.

“Maka beliau tidak akan cepat-cepat berkesimpulan bahwa norma atau rumusan dan prosedur soal pemanggilan paksa ini tidak jelas,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, hal ini akan segera dibahas dengan Kapolri di parlemen nanti. Pembahasan sendiri akan dilakukan di Komisi III dalam rapat dengar pendapat mendatang. “Saya kira kalau soal itu kemungkinan dibicarakannya di Komisi III, bukan di Pansus angket,” kata Arsul.

Baca juga: Densus 88 Berhasil Ringkus Puluhan Anggota JAD

Sementara itu, anggota Pansus angket yang lain, Bambang Soesatyo mengaku masih ingat saat ia dan rekan-rekannya ikut dalam penyusunan UU MD3 tersebut. Menurutnya dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu atas permintaan Kapolri Jenderal Sutarman.

“Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail,” ujar Bambang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan: