X
  • On 29/08/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Picu Polemik Sosial, Wali Kota Bima Arya Bekukan IMB Sebuah Masjid

Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan untuk membekukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal setelah ribuan warga berujukrasa menentang rencana keberadaan masjid tersebut.

Menurut keterangan Bima Arya, Pemkot Bogor mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan masalah sosial yang timbul karena pembangunan masjid di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor itu.

“IMB kita bekukan. Permohonan dari warga itu pembekuan. Kita respons itu. Seluruh kegiatan tidak boleh ada dulu,” kata Bima Arya, usai menemui pengunjuk rasa di Balai Kota Bogor, Selasa (29/8/2017).

Sebenarnya, secara teknis tidak ada masalah terkait masjid tersebut, namun dalam perkembangannya justru masalah sosial yang muncul.

“IMB bisa dikaji kembali atau dibekukan dengan proses. Saya perintahkan kepada Dinas Perizinan untuk mengkaji hal dua ini. Kalau secara teknis didapati ada persoalan, atau di ranah sosial ada gejolak perpecahan warga, ya bisa dibekukan,” terang Bima.

Terkait dengan pembekuan IMB, Juru Bicara DKM Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Teuku Muhammad Ali mengatakan, pihaknya belum bia menentukan sikap karena pihak masjid belum menerima surat pembekuan IMB dari Pemkot Bogor.

“Kami harus melihat dulu surat-suratnya, baru bisa dikomentari,” ucap Teuku.

Seperti diketahui, aksi massa menolak pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal ini terjadi karena warga menganggap masjid tersebut merupakan tempat ibadah bagi jemaah aliran Wahabi. Warga resah keberadaan masjid ini nantinya justru akan memecahbelah persatuan umat Islam di sana.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: