X
  • On 26/09/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka KPK, Kasus Apa?

Jakarta – Bupati Kutai Kertanegara ( Kukar) Rita Widyasari secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

“Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Laode.

Meski mengatakan bahwa KPK telah menggedah kantor Rita Widyasari, namum Laode masih enggan untuk memberikan keterangan soal kasus korupsi yang disangkakan kepada Rita.

Laode hanya mengumumkan, dalam waktu dekat KPK akan memberikan konferensi pers.

Rita Widyasari adalah putri dari Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum). Rita juga pernah menjadi Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Ketua Partai Golongan Karya Kukar.

Sedangkan Syaukani Hasan Rais sendiri pernah menjadi tersangka KPK dan pernah dihukum penjara karena terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat, dengan kerugian negara sebesar Rp 93,204 miliar.

Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Kukar dengan hukuman vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Sedangkan di Mahkamah Agung (MA), hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara.

Namun demikian, pada 15 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: