X
  • On 18/10/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Undang-Undang Melarang Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi

Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, para pejabat negara maupun warga biasa dilarang menggunakan istilah ‘pribumi’ dan ‘nonpribumi’ lagi, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur soal itu.

“Semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi, itu UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis,” ujar Sumarsono saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017).

Selain di dalam UU, soal penggunaan istilah ‘pribumi’ juga diatur di dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Di dalam Inpres tersebut disebutkan, penggunaan istilah pribumi dihentikan dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Sumarsono lebih jauh menjelaskan, istilah yang dipakai saat ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggantikan kedua istilah tersebut.

“Lebih tepat sebut WNI,” kata Sumarsono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: