X
  • On 03/11/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Penyebar Meme Setnov Akan Tetap Jadi Tersangka Meski Cuma Iseng

Jakarta – Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Friedrich Yunadi telah melaporkan penyebar gambar meme kliennya pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu. Laporan tersebut bukan atas nama Novanto melainkan kuasa hukumnya yang bernama Yuda Pandu dengan laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim.

Penyebar Meme Setnov Akan Tetap Jadi Tersangka Meski Cuma Iseng

Friedrich mengatakan bahwa foto-foto Setnov telah mengalami penyuntingan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan buruk pada Setnov. Friedrich mengakui bahwa akun yang dilaporkan awalnya sebanyak 30 akun namun hasil yang didapat dari pengembangan polisi dan keterangan ahli, ada sebanyak lebih dari 60 akun yang melakukannya.

Setidaknya ada sebanyak 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan pengacara Setnov ke polisi. Mereka dduga melanggar Pasal 27, 28 dan 32 KUHP, juncto 310 dan 311 KUHP tentang tindak pidana Undang-Undang ITE.

Baca juga : Setya Novanto Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial Terkait Meme Fotonya

Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan bahwa saat ini polisi masih mengejar sejumlah pemilik akun media sosial yang dilaporkan tersebut.

Berdasarkan pengembangan, polisi saat ini telah memeriksa pemilik akun Instagrm @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.

“Waktu kita periksa di Dyas itu hanya iseng, lucu-lucuan,” kata Asep, kamis (02/11/2017).

“Misalnya kamu posting sayang kucing kurap, saya merasa tidak enak, saya boleh laporkan, saya bukan kucing kurap kok kamu sebut kucing kurap. Ya lucu-lucuan, kalau tak diterima ya bisa saja di proses,” sambungnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Rani Soraya: