X
  • On 25/11/2017
Categories: Nasional

Bantah Lulung, Ombudsman Temukan Bukti Pungli dan Premanisme di Tanah Abang

Jakarta – Secara mengejutkan OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengumukan bahwa terdapat malaadministrasi dan pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat.

Tentu saja hal ini berlawanan dengan pernyataan Abraham Lunggana selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang menyebut bahwa tidak ada preman di Tanah Abang yang bisa mengatur lapak pedagang kaki lima (PKL).

Untuk itu, Adrianus Meliala selaku Komisioner Ombudsman mengatakan bahwa “Penataan PKL rawan praktik malaadministrasi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran. Baik yang dilakukan oknum Satpol PP maupun oknum di kelurahan dan kecamatan setempat. Hal itu membuat sejumlah PKL masih menduduki wilayah yang tidak sesuai pertuntukan,”

Lantaran Abraham Lunggana sempat megirimkan tantangan pada Ombudsman untuk membuktikan, maka Ombudsman memonitor di tujuh titik lokasi, yakni Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setia Budi, menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi, Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.

Hasil monitoring pada 15-17 November 2017, ditemukan fakta bahwa belum ada langkah nyata perbaikan oleh Pemprov DKI sesuai saran Ombudsman sebab oknum masih merajalela.

Malaadministrasi itu juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) dan kebijakan pemerintah daerah (pemda).

Penertiban selama ini terkesan tidak efektif karena fenomena PKL berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya masih saja terjadi.

“Setiap rencana penertiban ada saja oknum aparatur yang melakukan komunikasi dengan pihak PKL untuk mengamankan diri, tidak berjualan terlebih dahulu,” jelas Adrianus.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah: