X
  • On 29/11/2017
Categories: NasionalRagam Berita

KPAI Soroti Pernikahan Dini ABG 16 Tahun Yang Viral di Medsos

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin melihat foto pernikahan sepasang ABG yang masih berusia 16 tahun yang viral beredar di media sosial.

“Kami akan mendalami pernikahan ini. Jika benar terjadi, tentu sangat memprihatinkan. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak orang tua wajib mencegah perkawinan usia anak,” ucap Ketua KPAI Susanto, Selasa (28/11/2017).

Menurut Susanto, sebuah pernikahan bukanlah hal yang sederhana yang hanya didasari oleh saling suka di antara pasangan.

“Menikah itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Suka sama suka, saling menyayangi hanya bagian kecil dari potensi baik berkeluarga. Ada hal-hal lain yang juga prinsip dan fundamental. Kematangan berpikir dan me-manage keluarga yang ramah anak sangat fundamental harus dimiliki oleh calon mempelai,” ujar Susanto.

Sementara itu menurut Komisioner KPAI Jasra Purba, pasangan yang masih terlau muda belum siap secara biologis dan ekonomi.

“Bahwa pernikahan usia dini ini anak-anak tidak siap karena ketika dia punya pasangan dan hamil mungkin dari sisi kandungan tidak kuat menjalani kehamilan dan dari sisi ekonomi dengan usai anak kalau ekonomi nggak kuat tingkat perceraian tinggi,” ucap Jasra.

“Dan usia nikah yang baik itu adalah usia 22 tahun dalam psikis dan biologis dia sudah siap,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah foto pernikahan sepasang ABG di Lampa, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, beredar luas di media sosial. Kedua pasangan bernama Arling (mempelai laki-laki) dan Andiri (mempelai perempuan), yang keduanya masih duduk di bangku SMA kelas 1 dan masih berusia 1 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: