X
  • 2 months ago
Categories: NasionalRagam Berita

Jangan Bercanda Soal Bom di Pesawat, Bisa Diancam Penjara 8 Tahun

Pontianak – Sebaiknya jangan menyebutkan soal bom di area bandara, apalagi di dalam pesawat meski hanya bercanda, karena dapat diancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Seorang pemuda asal Wamena Papua, berinisial FN, harus berurusan dengan polisi setelah bercanda soal bom ketika ditanya oleh seorang pramugari di dalam pesawat Lion Air JT 687.

Menurut Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto, karena ulahnya tersebut, FN dikenai Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

“Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun,” ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.

Awalnya, FN bercanda dengan mengatakan bahwa tas yang ia bawa isinya bom ketika seorang pramugari bertanya kepadanya.

“Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara,” ujar Wawan.

“Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat,” tambah Wawan.

FN yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Pontianak ini sebenarnya akan melakukan perjalanan pulang ke Jayapura dan transit di Jakarta.

Akibat dari peristiwa itu, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda, dan seluruh penumpang diterbangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat pengganti.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :