X
  • 6 days ago
Categories: Internasional

Negara Ini Sahkan UU Yang Melarang Pemakaian Burka

Kopenhagen – Pemerintah Denmark baru-baru ini menyetujui undang-undang yang melarang pemakaian kerudung yang menutupi seluruh wajah seperti niqab atau burka di tempat-tempat umum. Apabila aturan ini dilanggar, pelanggar bakal dikenai ancaman hukuman denda sebesar 1.000 kroner (sekira RP1,7 juta) dan sepuluh kali lipat jika pelanggaran tersebut diulangi terus menerus.

Mayoritas anggota parlemen Denmark, 75 berbanding 30 menyetujui undang-undang baru yang dikenal dengan nama “larangan burka” tersebut. Aturan tersebut bakal diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus mendatang. Meski burka identik dengan cara berpakaian bagi perempuan Muslim, hal tersebut tak disebutkan secara spesifik dalam undang-undang baru tersebut. Kata-kata yang digunakan adalah “siapa pun yang memakai pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda”.

“Dalam hal nilai, saya melihat diskusi tentang masyarakat macam apa yang harus kita miliki dengan akar dan budaya yang kita miliki, bahwa kita tidak menutupi wajah dan mata kita, kita harus dapat saling melihat dan kita juga harus dapat melihat ekspresi wajah masing-masing, itu adalah nilai di Denmark,” kata Menteri Kehakiman Denmark Søren Pape Poulsen mengenai undang-undang baru ini sebagaimana dilansir BBC, Jumat (1/6/2018).

Terkait dengan hal itu, Amnesty International mengkritik undang-undang baru Denmark ini. Undang-undang tersebut dinilai menjadi sebuah pelanggaran hak-hak perempuan yang diskriminatif. Akan tetapi, aturan serupa ternyata juga diterapkan oleh pemerintah Belgia yang berhasil memenangkan gugatan terhadapnya di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu.

Sejak larangan pemakaian burka di tempat umum diberlakukan di Paris pada 2011 silam, beberapa negara lain telah menyusul menerapkan aturan yang serupa. Larangan penuh atau sebagian terhadap burka telah diberlakukan di Belgia, Austria, Bulgaria dan negara bagian selatan Jerman, Bavaria.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah :