X
  • 6 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Para Pentolan Gerakan #2019GantiPresiden Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta – Sejumlah pentolan gerakan #2019GantiPresiden seperti politisi PKS Mardani Ali Sera, Isa Anshari, hingga Neno Warisman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian (hate speech).

Menurut pihak pelapor, Ketua Umum Relawan Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI) Djati Erna Sahara, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa (14/8/2018) dengan nomor Laporan Polisi (LP) STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM.

“Jadi kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, Isa Anshari dan kawan-kawannya yang selama ini menyebarkan #2019gantipresiden,” kata Djati usai melapor, Selasa (14/8/2018).

Djati menilai terlapor telah melanggar nilai-nilai demokrasi Indonesia dengan memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih Jokowi.

“Upaya-upaya mereka itu seolah-seolah mereka ingin menghalangi Pak Jokowi untuk dipilih kembali. Dan mereka memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih beliau (Joko Widodo),” ucap Djati.

Djati juga menambahkan, tindakan Neno Warisman dan kawan-kawannya ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 155 ayat (1), pasal 157.

Dalam laporannya, Djati juga membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang menampilkan kampanye #2019gantipresiden pada tanggal 6 Mei 2018 di Monas serta tanggal 29 Juli 2018 di kota Batam.

“Membawa sejumlah video di mana Mardani (Ketua DPP Partai Keadilan Sosial Mardani Ali Sera) berorasi deklarasi #2019gantipresiden, Video Neno Warisman mengajak berperang, kemudian video Neno Warisman juga yang mengajak orang-orang mengganti sistem (pemerintahan), mengganti presiden dan memprovokasi,” kata Djati.

“Dan video Isa Anshari, dia juga melakukan kampanye untuk ganti presiden di Kalimantan,” lanjutnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :