X
  • 1 week ago
Categories: NasionalRagam Berita

MA Kabulkan Uji Materi, KPU Minta Parpol Tarik Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Jakarta – Meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mantan napi kasus korupsi boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan komunikasi dengan partai politik agar menarik bacaleg mantan koruptor.

“Salah satu yang kita lakukan itu berkomunikasi dengan pimpinan partai politik,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

“Katakanlah, misalnya, MA mengabulkan uji materi PKPU itu, tapi kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat oleh KPU,” kata Pramono.

“Secara legal diperbolehkan oleh MA, tapi secara etis partai-partai di internal mereka berhak mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan,” sambungnya.

Terkait hal ini, Pramono mengapresiasi parpol yang bersedia menarik bacalegnya yang bermasalah.

“Beberapa partai bahkan sampai malam ini bilang, ‘Kita akan tarik, Mas (caleg tidak memenuhi syarat).’ Itu bagian dari komitmen yang positif,” ungkap Pramono.

Sedangkan untuk parpol yang belum menarik bacaleg mantan napi korupsi, KPU akan terus melakukan persuasi agar parpol mengajukan bacaleg yang berkualitas pada Pileg 2019 mendatang.

“Nanti kita persuasilah bahwa ini adalah momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan, untuk menawarkan calon-calon yang berkualitas, kira-kira begitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :