X
  • 4 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Polisi Kejar Pembuat dan Buzzer Berita Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Jakarta – Hingga kini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kabar hoax soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos.

Kedua tersangka tersebut berinisial LS dan HY.

“Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan,” ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).

Meski ditetapkan sebagai tersangka namun keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan orang yang membantu menyebarkan berita hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.

Saat ini polisi sedang mencari siapa yang membuat (creator), dan yang menyebarkannya (buzzer).

“Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer-nya,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :