X
  • 4 days ago
Categories: Gosip

Artis Ini Dipanggil Oleh Bawaslu Lantaran Diduga Telah Melakukan Kampanye Tanpa Izin

Madiun – Artis Ratna Listy baru-baru ini dapat panggilan dari Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun. Hal tersebut, lantaran Ratna diduga menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari pihak yang berwenang, pada Sabtu (19/1/2019) pagi.

“Surat panggilan kepada Caleg DPR RI Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih (Ratna Listy) sudah kami layangkan. Ratna akan kami klarifikasi terkait kampanye yang tak berizin di Pasar Spoor tadi pagi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat dihubungi, Sabtu siang.

Kokok menegaskan bahwa setiap caleg yang bakal menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari pihak kepolisian. Usai dicek di kepolisian, STTPK kegiatan kampanye caleg Partai Nasdem nomer urut sembilan dapil delapan Jawa Timur tersebut tidak ada.

Kokok memastikan, penyanyi dan pembawa acara tersebut melakukan kampanye karena menemui warga, membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kaus dan kalander. Disamping itu, dia menggunakan atribut partai dengan membawa orang lengkap dengan pakaiannya.

“Jadi unsur berkampanye terpenuhi,” ujar Kokok.

Aksi Ratna menggelar kampanye tanpa izin tersebut, lanjut dia, merupakan kategori pelanggaran administrasi. Sanksinya tak hanya berupa teguran semata. Bawaslu bisa saja menjatuhkan sanksi pengurangan jumlah kampanye di Kota Madiun hingga satu bulan.

Sesuai surat panggilan, Ratna Listy dipanggil siang ini di Bawaslu Kota Madiun untuk diklarifikasi. Bila dua kali dipanggil tak hadir maka Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi kepada caleg tersebut.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah :