Jakrta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016 silam.
Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, Menkeu juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.
Seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin (10/10/2016), ada dua poin penting yang harus diperhatikan dalam PMK tersebut. Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.
Lebih lanjut, yang kedua, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang, atau gram yang berlaku.
“Ketentuan mengenai batasan harga jual eceran per batang, atau gram dan tarif cukai per batang, atau gram sebagaimana tercantum dalam lampiran II (produk dalam negeri) dan lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.
Mengacu kepada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 (sebelumnya Rp 590), sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp 585 (sebelumnya Rp 505), dan sigaret kretek tangan (SKT), atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp 400 (sebelumnya Rp 370).
Selanjutnya, sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp 655 (sebelumnya Rp 590).
Adapun harga jual eceran paling endah sigaret kretek mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah sebesar Rp 1.120, harga jual eceran terendag SPM Rp 1.030. Harga jual eceran terendah SKT, atau SPT Rp 1.215 harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 lalu. (Yayan – www.harianindo.com)