Home > Ragam Berita > Nasional > Dodi Suridi, Terdakwa Kasus Bom Sarinah Tersenyum Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Dodi Suridi, Terdakwa Kasus Bom Sarinah Tersenyum Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Dodi Suridi, terdakwa kasus terorisme Sarinah pada Jauari 2016 lalu dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti bersalah terlibat dalam serangan bom di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Dodi Suridi, Terdakwa Kasus Bom Sarinah Tersenyum Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Dalam serangan bom bunuh diri tersebut menewaskan delapan orang, termasuk empat tersangka pelaku.

Dodi Suridi sendiri ditangkap pada 15 Januari 2016, atau satu hari setelah serangan terjadi.

Pada persidangan tersebut, Dodi Suridi tidak terlihat menyesali perbuatannya, bahkan dengan tersenyum ia menerima keputusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Resiko jadi teroris. Saya menerima keputusan ini,” kata Dodi.

Achmad Fauzi, Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut menilai Dodi Suridi terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Antiterorisme dengan menyediakan bahan-bahan bom yang kemudian dipakai dalam serangan di Sarinah.

Namun demikian, meskipun Dodi menyediakan bahan yang diperlukan namun ia sendiri tidak mengetahui kapan serangan akan dilakukan dan dimana target serangan yang dipilih.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

x

Check Also

Berita Terkini : IDI Demo Tolak Program Pendidikan DLP

Berita Terkini : IDI Demo Tolak Program Pendidikan DLP

Jakarta – Ikatan Dokter Indoensia (IDI) melakukan demo. Aksi damai yang dilakukan ribuan dokter tersebut ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis