X
  • On 05/04/2017
Categories: Internasional

Ceramahnya Mengandung Kebencian, Ustad di Singapura Didenda Rp 38 Juta

Singapura – Seorang imam bernama Nalla Mohamed Abdul Jameel dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 38,1 juta lantaran memberikan khotbah Jumat yang dinilai menyerang umat Kristen dan Yahudi. Ketika berdiri di depan jemaahnya, dia sempat menyampaikan kalimat kontroversial sehingga dinilai memusuhi dua agama samawi tersebut.

Nalla Mohamed Abdul Jaleel

Seperti yang dikutip dari Channel News Asia, Senin (3/4/2017), Nalla memenuhi panggilan pengadilan atas ucapannya tersebut. Dia berjalan bersama dengan sejumlah pemimpin keagamaan lainnya. Dia sendiri telah mengucapkan permintaan maaf di hadapan para pemimpin Kristen, Sikh, Tao, Budha dan Hindu, serta anggota Federasi Muslim India. Ia juga menyatakan ‘penyesalan yang sangat mendalam’ atas gangguan, tensi dan trauma akibat khotbahnya tersebut.

Pada Januari dan Februari 2017, imam asal India tersebut mengisi khotbah Jumat di mana dia mengutip sebuah teks Arab tua berasal dari daerah asalnya. Teks tersebut berisi kalimat yang menyerang dua agama tersebut, dan diketahui bukan teks tersebut bukan berasal dari Alquran.

Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang diposting ke dalam Facebook. Polisi setempat pun langsung menyelidikinya. Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan, hingga membuat Menteri Hubungan Muslim Yaacob Ibrahim menyerukan perdamaian dan persatuan di antara komunitas Muslim.

Kuasa hukum sang imam menyebutkan, permintaan maaf Nalla bisa jadi faktor kuat yang mengurangi hukumannya sebelum dibawa ke meja hijau. Setelah polisi memulai penyelidikan, Nalla telah mengunjungi Rabbi Moderchai Abergel di Sinagog Maghain Aboth pada Minggu (3/4/2017) kemarin. Dirinya kesana guna menyampaikan permintaan maaf bagi komunitas Yahudi di Singapura.

Baca Juga : Aktivis Malaysia Gugat Pemerintah Agar Zakir Naik Dinyatakan Sebagai Ancaman Keamanan Nasional

Permintaan maaf tersebut telah diterima. Hukuman tersebut di luar kebiasaan, biasanya jika mengucapkan kalimat permusuhan terhadap kelompok lain atas dasar agama atau ras, sang imam bisa dipenjara selama tiga tahun penjara, didenda atau keduanya sekaligus.

(bimbim – www.harianindo.com)