Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Soroti Pihak Yang Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

KPK Soroti Pihak Yang Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011-2012 dengan menyisir nama-nama yang diduga juga menerima aliran dana dari kasus ini.

KPK Soroti Pihak Yang Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, salah satu nama yang muncul dalam kasus ini yakni anggota Dewan Pembina Partai Golkar Priyo Budi Santoso, yang disebutkan oleh tersangka Fahd El Fouz ikut menerima fee lewat dirinya saat Priyo masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

“Kalau soal nama-nama yang‎ disebut oleh Fahd itu pastinya jadi bagian pengembangan dari kasus ini,” ungkap Syarif, Rabu (7/6/2017).

Menurut pengakuan Fahd, Priyo menerima jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012 senilai Rp 22 miliar.

Syarif menjelaskan, bila KPK menemukan dua alat bukti yang cukup maka dugaan penerimaan uang oleh Priyo ini bisa dilanjutkan menjadi penyidikan.

“Penyidik dan penyelidik kami sedang menyisir‎ kasus ini dengan sebaik-baikanya. Tentu harapannya kalau memenuhi semua unsur yang (ditemukan) akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Meskipun Fahd mengaku terkait aliran dan kepada Priyo saat diperiksa pada Selasa (6/6/2017) kemarin namun ia enggan untuk menjelaskan lebih rinci terkait berapa besar yang diterima oleh Priyo. Fahd hanya menjelaskan bahwa hal itu akan ia buka di persidangan nanti.

“Nanti saja di sidang saya akan ungkap,” tambah Fahd.

Seperti, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Mereka adalah Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sedangkan Dendy Prasetya divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Boikot Produk-Produk Amerika"

Ketua MUI : “Boikot Produk-Produk Amerika !”

Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (17/12/2017) hari ini, dipadati oleh ...