Home > Ragam Berita > Internasional > 38 Anggota ISIS dan Al Qaeda Dihukum Gantung di Penjara Irak

38 Anggota ISIS dan Al Qaeda Dihukum Gantung di Penjara Irak

Baghdad – Sebanyak 38 tahanan anggota ISIS dan Al Qaeda dihukum gantung di sebuah penjara yang terletak di provinsi Nasiriyah, Irak selatan pada Kamis (14/12/2017) waktu setempat.

38 Anggota ISIS dan Al Qaeda Dihukum Gantung di Penjara Irak

Sebelumnya, pada September 2017 lalu, pemerintah Irak juga telah mengeksekusi 42 tahanan teroris di penjara yang sama.

“Petugas penjara pada Kamis mengeksekusi 38 terpidana mati anggota Al-Qaeda atau Daesh (nama lain ISIS) yang didakwa atas aktivitas teroris, dengan dihadiri Menteri Kehakiman Haidar al-Zameli, di penjara Nasiriyah,” kata pejabat senior dewan provinsi Nasiriyah, Dakhel Kazem, seperti dilaporkan kantor berita AFP, Jumat (15/12/2017).

Namun demikian, sejumlah organisasi HAM internasional, termasuk Amnesty International, mengecam hukuman mati yang dilakukan oleh Irak karena tidak menghargai kehidupan dan martabat manusia.

“Orang-orang yang melakukan serangan mematikan terhadap penduduk sipil harus diadili, namun melakukan eksekusi bukanlah jawaban,” cetus Direktur Riset Timur Tengah pada Amnesty International, Lynn Maalouf.

“Dengan melakukan eksekusi massal lainnya, kedua kalinya dalam kurun waktu tiga bulan, otoritas Irak sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian terang-terangan terhadap kehidupan dan martabat manusia,” tandasnya.

Pemerintah Irak melalui Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi pada Sabtu (9/12/2017) mengumumkan kemenangan atas ISIS setelah berhasil merebut kembali seluruh wilayah Irak yang pernah diduduki ISIS.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Ingin Semua Mendapat Manfaat Dari Kawasan Tanah Abang

Anies Ingin Semua Mendapat Manfaat Dari Kawasan Tanah Abang

Jakarta – Wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan segera dilakukan penataan tahap pertama pada hari ...