Home > Ragam Berita > Nasional > Pasal Terorisme Bakal Dikenakan kepada Pemasang Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama

Pasal Terorisme Bakal Dikenakan kepada Pemasang Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang memasang bendera kelompok Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS) di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam dijerat pasal terorisme.

Pasal Terorisme Bakal Dikenakan kepada Pemasang Bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama

Perbuatan pelaku termasuk bentuk teror dan ancaman. “Sudah menimbulkan keresahan, rasa takut, dan ancaman. Pelaku bisa dikenakan pasal terorisme,” kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Terkait penyataan pelaku dalam surat yang hendak menjadikan Jakarta layaknya Marawi di Filipina, Setyo mengatakan, ancaman itu tidak akan berhasil di Indonesia.

Dia mengibaratkan ancaman pelaku sebagai bibit tanaman yang diletakkan di tanah yang tidak subur. “Dia tidak akan tumbuh. Tanahnya tidak mendukung untuk tumbuhnya bibit-bibit itu,” ujar Setyo.

Baca juga: Zulkifli Hasan Berikan Saran kepada Pansus Angket KPK

Namun, Setyo mengatakan, dengan perbuatan tersebut, belum bisa disimpulkan bahwa pelaku anggota ISIS. Menurut dia, bisa saja ada orang yang memasang bendera dan menaruh surat kaleng itu dengan memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan.

“Dan ini mungkin orang-orangnya hanya terinspirasi dengar masalahISIS tanpa memahami apa itu ISIS. Sementara ISIS itu kan sudah mencemarkan, Islam tidak seperti itu,” ujar Setyo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Nek Mimi Mengaku Hanya Diminta Anies Untuk Sabar

Nek Mimi Mengaku Hanya Diminta Anies Untuk Sabar

Jakarta – Untuk para penghuni Rusun Daan Mogot, pasti tak asing dengan nama Nek Mimi. ...