Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Incar 91 Orang Yang Diduga Berafiliasi Dengan ISIS

Polisi Incar 91 Orang Yang Diduga Berafiliasi Dengan ISIS

Jakarta – Pihak Kepolisian saat ini tengah memantau pergerakan pelaku aksi teror dan mencegah orang-orang berusaha bergabung dengan kelompok teror ISIS. Upaya itu dilakukan demi mencegah gangguan keamanan terjadi di Tanah Air.

Polisi Incar 91 Orang Yang Diduga Berafiliasi Dengan ISIS

ISIS

Sebanyak 91 orang yang diduga berafiliasi dengan ISIS. Ini merupakan bagian dari 234 orang teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara terorisme. Data 234 orang merupakan teroris yang belum masuk Indonesia.

Sembilan dari 91 orang tersebut diketahui sebagai warga negara asing (WNA). Kesembilan WNA itu terdiri atas 2 orang dari Kuwait, Algeria 1 orang, Saudi Arabia 2 orang, Syria 2 orang, dan Turki 2 orang.

Ini adalah data yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan informasi dari Polri atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Yang masuk di dalam DPO terkait ISIS terdapat 91 orang,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronnie F. Sompie, kepada wartawan Rabu (5/7/2017).

Sedangkan 143 orang pelaku terorisme lain merupakan para pelaku terorisme non-ISIS. Mereka masuk kelompok teror yang tidak berhubungan dengan ISIS tetapi dengan luar negeri.

Contoh kasus, seperti teror berhubungan dengan jaringan teror Uighur. Lima negara terbesar menjadi bagian jaringan teroris internasional, yaitu Algeria 19 orang, Indonesia 18 orang, Mesir 10 orang, Pakistan 10 orang, dan Irak 6 orang.

Demi mencegah pihak-pihak ingin bergabung ISIS, pihak Imigrasi sudah mengantisipasi. Mereka menolak permohonan pihak-pihak bepergian ke luar negeri tanpa alasan. Selain itu, mereka melakukan penegakan hukum dan mengawasi WNI memiliki paspor dan berlintas di TPI.

Selama ini, lanjutnya, Imigrasi tidak memiliki data masuknya WNA berafiliasi dengan ISIS termasuk melalui jalur tikus. Pihak Imigrasi tidak berwenang apabila ada WNA atau kehadiran WNA asing yang berafiliasi dengan ISIS atau pelaku teror lain melalui jalur tikus.

Baca juga: Proses Hukum Penamparan oleh Istri Pejabat Tetap Dilanjutkan

Kini, kewenangan Dirjen Imigrasi hanya menjaga pintu resmi. Oleh karena itu, mereka tidak bisa mencegah orang asing masuk lewat jalur ilegal karena Indonesia belum menerapkan penjagaan hingga perbatasan (border security). (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI Ajak Umat Islam Berjihad Membela Palestina

Ketua MUI Ajak Umat Islam Berjihad Membela Palestina

Jakarta – Dalam Aksi Bela Palestina yang digelar pada Ahad (17/12/2017) hari ini, Ketua Umum ...