Home > Ragam Berita > Nasional > Taufiequrrachman Ruki Nilai Terjadi Kemunduran di DPR gara-gara Pansus Angket

Taufiequrrachman Ruki Nilai Terjadi Kemunduran di DPR gara-gara Pansus Angket

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, mengaku tak heran kalau KPK terus-terusan diserang secara lembaga. Menurut Ruki, selalu ada pihak-pihak ingin memperlemah KPK.

Taufiequrrachman Ruki Nilai Terjadi Kemunduran di DPR gara-gara Pansus Angket

Demikian dikatakan Ruki saat menanggapi pembentukan Pansus Hak Angket yang digulirkan DPR terhadap KPK. Atas hal itu pula, Ruki dan para mantan pimpinan anti-rasuah ini menyatakan sikap menolak hak angket.

“Hak angket memang hak konstitusional DPR RI, tapi saya kira itu merupakan langkah yang mundur sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sejak 2005, saya sudah mensinyalir adanya kegiatan corruptors fight back (perlawanan balik koruptor),” kata Ruki di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Menurut Ruki, upaya untuk menguji proses hukum KPK sebenarnya dapat dilakukan dengan mekanisme hukum juga. Ruki pun membantah tudingan KPK merupakan lembaga yang tidak bisa diawasi atau dikritisi.

Baca juga: Jaringan Narkoba Antarkota Berhasil Dibongkar Polres Bandara Soekarno Hatta

Menurut mantan anggota DPR itu, menguji KPK bisa melalui praperadilan, upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Sementara upaya DPR dengan menggulirkan hak angket, menurut Ruki, adalah upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi. Ruki menyebut hal itu sebagai kemunduran anggota DPR.

“Tolong anggota DPR yang terhormat, berpikir lagi lah. Negara ini sudah sangat ringkih digerogoti korupsi, kok dibuat seperti ini,” tanya Purnawirawan Jenderal Polisi bintang satu tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI Ajak Umat Islam Berjihad Membela Palestina

Ketua MUI Ajak Umat Islam Berjihad Membela Palestina

Jakarta – Dalam Aksi Bela Palestina yang digelar pada Ahad (17/12/2017) hari ini, Ketua Umum ...