Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Menahan Yudi Widiana Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR

KPK Menahan Yudi Widiana Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Yudi Widiana Adia, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada Rabu (19/7/2017), dalam kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK Menahan Yudi Widiana Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR

Sebelumnya Yudi tidak ditahan meski telah ditetapkan sebaga tersangka sejak awal Februari 2017.

Setelah memakai rompi oranye, Yudi akan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

“YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kepada wartawan, Yudi mengaku merasa lega karena kasus dirinya akan segera diadili.

“Saya senang untuk segera diadili,” kata Yudi sebelum masuk mobil tahanan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Yudi menjelaskan bahwa dalam kasus ini dirinya hanyalah korban pencatutan nama. Terkait siapa yang mencatut, ia akan membukanya nanti di pengadilan.

“Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan,” ujar Yudi.

Menurut penyidik KPK, Yudi diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari seorang pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng, agar ia mengupayakan program aspirasi DPR RI disalurkan ke proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang suap tersebut juga diberikan agar Yudi memilih Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Dalam kasus ini Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

I Gusti AgunAwas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Jutag Ketut Suryanegara

Awas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Juta

Bali – Badung merupakan tempat yang masih banyak terdapat gelandangan dan pengemis. Meski telah dilakukan ...