Home > Otomotif > Mobil > Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Ini Tarifnya

Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Ini Tarifnya

Jakarta – Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 6 Januari 2017 membuat biaya pengurusan surat kendaraan bermotor juga naik.

Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Ini Tarifnya

Salah satu yang mengalami kenaikan yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau plat nomor cantik.
Berikut daftar harganya (menurut Ditlantas Polda Metro Jaya):

1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000

2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000

3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000

4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Hindari Kebiasaan Mencuci Mobil Yang Salah

Hindari Kebiasaan Mencuci Mobil Yang Salah

Jakarta – Di musim penghujan ini, bagi para pemilik mobil pasti akan lebih sering mencuci ...