Home > Ragam Berita > Nasional > Andi Narogong Berikan Keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Andi Narogong Berikan Keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta – Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong Berikan Keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dalam persidangan, Andi buka-bukaan soal skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal.

Andi mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.

Menurut Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman minta agar para pengusaha menyediakan fee 10 persen jika ingin dimenangkan.

“Permintaan itu terkonfirmasi dengan peserta lain. Kami anggota konsorsium menyanggupi, fee 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Pak Irman dan pejabat Kemendagri,” kata Andi kepada majelis hakim.

Baca juga: MKD : Setnov Minta Maaf kepada Anggota DPR

Dalam persidangan, Andi juga menjelaskan secara rinci peran Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP. Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.

Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di kediaman dan kantor Novanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

FPI Tangkap Pengguna Sosmed Yang Menghina Habib Rizieq

FPI Tangkap Pengguna Sosmed Yang Menghina Habib Rizieq

Jakarta – Seorang pria yang diduga telah menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ...