Home > Ragam Berita > Nasional > Setya Novanto Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Setya Novanto Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Jakarta – Majelis Hakim Pengadila Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Mantan Ketua DPR ini juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Setya Novanto Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Menurut Ketua Majelis Hakim, Yanto, yang membacakan vonis hukuman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (24/4/2018), Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Novanto dengan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan memberatkan dalam putusan ini karena tindakan Novanto tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantasan korupsi, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, selain Novanto tidak pernah dihukum, mantan Ketua Umum Golar ini juga dinilai sopan selama mengikuti persidangan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135