Home > Ragam Berita > Nasional > Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja PNS Akan Dikurangi

Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja PNS Akan Dikurangi

Jakarta – Sesuai Surat edaran tersebut bernomor B.335/M.KT.02/2018 yang dikeluarkan oleh Asman Abnur selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja PNS Akan Dikurangi

Surat ini telah ditetapkan tanggal 8 Mei 2018, dalam keputusan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

Berikut ini pembagian jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran yang dikutip dari laman setkab.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:

Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;

Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Jakarta – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135