X
  • 3 months ago
Categories: Nasional

Aman Abdurahman : Masyarakat yang Ikut Aturan DPR Masuk Kategori Golongan Kafir

Jakarta – Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman menyebut bahwa anggota DPR RI merupakan wujud Tuhan jadi-jadian. Hal itu terungkap dalam sidang Pleidoi Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nota pembelaan yang ditulis tangan, Aman menuding DPR sebagai pembuat aturan yang nantinya akan dijalankan manusia. Dengan kata lain, DPR menurut Aman DPR seolah-olah telah memposisikan dirinya sebagai Tuhan.

“Oleh sebab itu, para anggota dewan legislatif itu adalah tuhan jadi-jadian,” tutur Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Di sisi lain, pentolan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia itu menegaskan, masyarakat yang ikut dalam aturan yang dibuat DPR itu juga masuk dalam kategori golongan umat yang kafir.

“Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru dan banyak sekali,” kata Aman.

JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Baca juga: Deddy Mizwar Tegaskan Pembangunan Pelabuhan Patimban dan BIJB Terus Berjalan

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, diantaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Jaksa Penuntut juga menyebut bahwa, Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan :