Jakarta – Bagi pemakai jalan raya di wilayah DKI Jakarta, mulai hari ini, Senin (2/7/2018), akan diberlakukan uji coba perluasan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap.
Perluasan tersebut meliputi wilayah sebagai berikut:
1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat
Menurut keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, uji coba perluasan aturan ganjil-genap akan dilakukan hingga 31 Juli 2018, dan akan resmi diberlakukan pada 31 Agustus 2018 mendatang.
Untuk uji coba perluasan ganjil genap akan dilakukan sejak pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sedangkan pada saat penyelenggaraan Asian Games (18 Agustus – 2 September) akan diberlakukan lebih lama yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
“Pergerakan atlet dan transportasi umum itu bisa kapan saja, sehingga diberlakukan sampai malam,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, di tempat terpisah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)