Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Setya Novanto Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Pengacara Setya Novanto Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Pengacara Setya Novanto Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

“KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Pernyataan banding telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (8/7/2018).

Sebelumnya, pada Kamis (28/6/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, kepada terdakwa Fredrich Yunadi

Vonis ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisis JPU. Namun, kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK,” kata Febri.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Fredrich tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dengan merekayasa data medis Novanto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135