Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Periksa Kepala BPKS Terkait Kasus Suap DOKA

KPK Periksa Kepala BPKS Terkait Kasus Suap DOKA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

KPK Periksa Kepala BPKS Terkait Kasus Suap DOKA

“Sayid Fadhil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadipora) Aceh Darmansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Aceh Fajri, mantan Kadispora Aceh Musri Idris, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal.

“Tiga sebagai saksi untuk IY, sedangkan Hendi Yuzal diperiksa untuk tersangka AMD (Bupati Bener Meriah Ahmadi),” ucap Febri.

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu, yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Gubernur Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat di Pemerintah Aceh.

Baca juga: Prabowo Bakal Lakukan Pertemuan Politik dengan DPP PKS

Sebagai penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Pihak Kepolisian Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur Cegah Ahmad Dhani Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta – Baru-baru ini, pihak Kepolisian mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135