Home > Ragam Berita > Nasional > Kebijakan Anies Terkait Gugus Tugas Pelaksanaan Kampung Tuai Kendala

Kebijakan Anies Terkait Gugus Tugas Pelaksanaan Kampung Tuai Kendala

Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat menemui kendala. Sebab, banyak kampung tidak bisa ditata oleh kelurahan karena berdiri di atas tanah negara atau ilegal.

Kebijakan Anies Terkait Gugus Tugas Pelaksanaan Kampung Tuai Kendala

Anies

Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, salah satu poin dari penataan kampung itu ialah penyediaan instalasi pengelolaan air bersih di kampung-kampung yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Permasalahan kita di kampung prioritas ini, ada 15 di antaranya yang berada di daerah ilegal settlement (permukiman ilegal). Kami tidak bisa melayani langsung ke pelanggan. Hanya satu yang legal, yakni Kampung Kerapu, Pademangan, Jakarta Utara,” kata Senior Manager Divisi Teknik PAM Jaya, Elly Darmawati dikutip dari Media Indonesia, Senin, 10 September 2019.

Hal itu disampaikan menanggapi program penataan kampung yang telah diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada 16 kampung yang diperintahkan Anies untuk segera ditata.

“Persoalannya kampung-kampung itu sebagian besar merupakan permukiman ilegal. Regulasi perda tidak mengizinkan untuk melayani langsung dengan perpipaan,” ucap Elly.

Karena itu, pihaknya telah menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk memberi opsi selain pemasangan langsung ke pelanggan.

PAM Jaya menawarkan skema master meter, yakni pemasangan meteran induk di daerah legal terdekat dengan permukiman ilegal itu. Selanjutnya, masyarakat di kampung tersebut bisa mengakses air bersih dari meteran induk itu.

Pemasangan langsung ke pelanggan di permukiman ilegal, sambung Elly, juga ditolak oleh sejumlah lurah. Lurah Semper dan Lurah Penjaringan tegas-tegas telah menolak pembuatan jaringan pipa itu karena khawatir akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Pernah mengundang Lurah Semper dan Penjaringan untuk membahas status ilegalnya. Lurah itu langsung menolak. Akhirnya Pak Dirut PAM Jaya (Priyatno Bambang Hernowo) minta menyurati Gubernur langsung,” tuturnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Hanum Rais Merasa Mendapat Pahala Usai Film Hanum dan Rangga Jadi Tertawaan Netizen

Hanum Rais Merasa Mendapat Pahala Usai Film Hanum dan Rangga Jadi Tertawaan Netizen

Jakarta – Hujatan dari netizen saat ini mengarah kepada film Hanum dan Rangga yang diangkat ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135