X
  • On12/05/2017
Categories: Nasional

Ruang Tahanan Untuk Ahok Tak Dilengkapi Kasur

Depok – Kombespol Waris Agono selaku Kepala Bagian Operasional Brimob Kelapa Dua mengungkapkan jika proses sterilisasi Mako Brimob dari massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaksanakan karena demonstran pada Kamis (11/5/2017) sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dukungan untuk Ahok

”Demonstrasi ini mengganggu umat Buddha yang tengah memperingati Waisak serta mengganggu pengguna jalan,” paparnya.

Waris melanjutkan, Ahok diperlakukan sama dengan tahanan lain.

”Ruangan tahanannya ada di lantai 1. Dia (Ahok, Red) ditahan terpisah dari tahanan makar Al-Khaththath dengan besar ruang tahanan 2×3 (meter) untuk satu orang saja, tidak pakai kasur, dan kamar mandi ada di dalam,” ujarnya.

Di lain pihak, semakin terbelahnya masyarakat sebagai dampak kasus yang menjerat Ahok membuat beberapa pihak menjadi khawatir.

Harus ada tindakan nyata, tidak sebatas imbauan agar suasana di tengah masyarakat segera dingin lagi.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, agar gesekan masyarakat tidak terjadi, tokoh tiap-tiap kelompok, baik yang pro ataupun kontra Ahok, harus dapat meredam pendukung masing-masing.

Mereka pun harus menerima putusan pengadilan secara legawa. Mereka jangan dibiarkan bergerak sendiri.

Baca juga: Politisi Dari PDIP Juluki Ahok Sebagai Pahlawan Jakarta

”Saya yakin, jika dikendalikan para tokohnya, akan bisa damai dan tidak melakukan aksi,” terangnya kepada awak media. (Yayan – www.harianindo.com)

yayan vvotak: