X
  • 6 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Permintaan Uang Rp 40 Miliar Kepada La Nyalla Dinilai Wajar

Jakarta – Permintaan uang oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang disebutkan La Nyalla Mattalitti dianggap wajar oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Menurut penuturan Arief, hal itu dipakai untuk membiayai para saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Mengenai uang Rp 40 miliar kata La Nyalla yang katanya diminta oleh Partai Gerindra dan untuk bayar saksi di TPS saat pencoblosan. Kalaupun itu benar, adalah sangat wajar,” kata Arief, Jumat (12/1/2018).

Arief juga menambahkan, kemenangan dalam Pilkada salah satunya tergantung dari para saksi di TPS.

Bila setiap TPS membutuhkan tiga orang saksi dengan pemberian uang makan sebesar Rp 200 ribu per orang, sedangkan jumlah DPS di Jatim sebanyak 68.511 TPS maka diperlukan dana sebesar Rp 41 miliar.

“Belum lagi saksi-saksi di tingkat PPS, PPK, dan KPUD. Belum lagi untuk dana pelatihan saksi sebelum pencoblosan, yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per hari, dan butuh tiga hari,” kata Arief.

Dengan demikian, dana Rp 41 miliar tersebut masih belum mencukupi. Karena itu, kader Partai Gerindra harus menanggung kekurangan dana sebesar Rp 20,5 miliar.

“Seperti pada Pilgub DKI Jakarta seluruh kader Gerindra di Indonesia urunan untuk bantu Anies-Sandi,” ujarnya.

Akan tetapi, Arief membantah bila ada permintaan dana sebesar Rp 40 miliar pada surat mandat Partai Gerindra kepada La Nyalla.

Dalam surat tersebut, La Nyalla diminta untuk mencari mitra koalisi yang mengusungnya di Pilkada Jatim. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan La Nyalla gagal mendapatkan partai koalisi.

“Sampai surat tugas itu berakhir, La Nyalla tidak berhasil mendapatkan partai koalisi dalam hal ini partai besutan Amien Rais (PAN),” ucap Arief.

“Padahal, setahu saya Amien Rais mengusulkan La Nyalla juga, tetapi ketum PAN menolak mengusung La Nyalla dengan alasan DPW PAN Jawa Timur menolak mengusung La Nyalla,” lanjutnya
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :