X
  • 1 week ago
Categories: Nasional

Bos ABU Tours Bakal Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Makassar – CEO PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours & Travel), Hamzah Mamba bakal mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim pada sidang putusan kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah di Pengadilan Negeri Makassar, 28 Januari 2019.

“Saya sudah sarankan Hamzah Mamba untuk banding,” katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa Hamzah Mamba telah terbukti melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Kemudian pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hendro tetap bersikeras bahwa kasus yang menjerat Bos ABU Tours and Travel tersebut bukanlah persoalan pidana tapi persoalan perdata. Kesalahan Hamzah adalah persoalan manajemen keuangan.

“Saya yakin ini persoalan perdata. Tapi, di framing seperti first travel. Kasus ini beda banget dengan First Travel,” jelasnya.

Putusan itu berdasarkan keterangan 34 saksi fakta dan tiga saksi ahli serta 420 barang bukti tindak pidana yang dilakukan Hamzah Mamba. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbedaannya ada pada denda yang diberikan majelis hakim.

Hendro yang mendampingi Hamzah Mamba juga mengatakan bahwa salah satu penyebab kerumitan persoalan ABU Tours and Travel hari ini karena tidak ada tanggung jawab dari instansi terkait atau lembaga pengawas. “Kita lihat nanti yah. Dalam waktu dekat lah kita ajukan (banding),” jelasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan :