Agar Korupsi Cepat Terungkap Sebaiknya UU LPSK Diperbaiki

Ilustrasi

Jakarta – Banyak sekali pihak-pihak yang menginginkan UU 13/2006 mengenai LPSK (Perlindungan Saksi dan Korban) untuk segera diperbaiki. Juga sangat diperlukan adanya wewenang dan perlindungan dalam menjalankan strategi nasional untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Wartawan harinindo menyempatkan diri untuk menemui salah satu mantan anggota Satgas Mafia Hukum, yaitu Mas Achmad Santosa, Sabtu (28/9/2013). Dia mengatakan “LPSK disini merupakan lembaga yang mempunyai peran dalam wewenang serta melindungi para saksi-saksi yang bisa diajak kerja sama dalam mengungkap kasus korupsi”.

Seperti yang telah dikatakan oleh Mas Ota panggilan akrab Achmad Santosa, LPSK ini sudah berdiri sejak 5 tahun, dan sudah seharusnya ada perbaikan dalam penyusunan tata usaha LPSK, agar menjadi lebih dewasa dan juga lebih baik dalam soal mengolah finansial dalam lembaga LPSK.

Selain itu dalam LPSK perlu juga ditegaskan tentang kode etik, ungkap Mas Santosa “Kepada setiap karyawan maupun anggota LPSK perlu diberinya dasar-dasar hukum dalam kode etik, ini agar mereka tidak melalaikan tugas-tugasnya serta menjalankan pekerjaan sesuai prosedurnya”.

Sampai saat ini LPSK mempunyai 4 fungsi yang paling penting diantaranya adalah melindungi, menerima keputusan, melakukan konservarsi, juga melakukan pengelolaan untuk ganti rugi korban”.

Ada juga yang penting lagi selain dari 4 fungsi diatas yaitu LPSK harus meningkatkan dan memantau serta mengadakan penilaian mengenai kebijakan Whistle Blowing System (WBS) di Lembaga dan Pemda. Untuk memperkokoh LPSK memang hal yang sangat diperlukan dalam perbaikan UU 13/2006 yang sedang diproses saat ini, tuturnya. (Choirul Anam – www.HarianIndo.Com)