Front Pembela Islam menuding Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan pencopotan baliho Rizieq Shihab.

Juru bicara FPI, Munarman, menjelaskan tugas TNI dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

“Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya presiden,” kata Munarman lewat keterangan tertulis.

Munarman melanjutkan Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004 menyebutkan bahwa OMSP berjalan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Dia mengatakan pencopotan baliho dan pengerahan pasukan TNI ke Petamburan tidak termasuk operasi militer.

Baca Juga : KERUMUNAN DI ACARA HABIB RIZIEQ, ANIES BAKAL DIPERIKSA POLISI

“Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara,” kata dia. “Dan rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden.”

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan memerintahkan sekelompok orang berbaju loreng untuk mencopot baliho Rizieq. Video pencopotan itu sempat viral di media sosial.

Dudung mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja sudah mencopot baliho itu, namun dipasang lagi. “Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau memasang baliho udah jelas ada aturannya,” ujar dia.