Jakarta – Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyepakati nota kesepahaman mengenai pengetatan terhadap pengawasan alat ukur, takar timbang, dan seluruh perlengkapan lainnya terkait proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh wilayah Indonesia.
Jika Kepergok Mainkan Takaran BBM, Izin Usaha SPBU Bisa Dicabut
Kedua badan tersebut pun telah membentuk dan menerjunkan tim pengamat tera serta pengawas takar timbang di tingkat SPBU.

Dari sini, seluruh usaha-usaha permainan dan kecurangan yang dilakukan SPBU dalam hal alat ukur BBM akan berhadiah sanksi berat. Sanksi tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

“Dalam UU ini sanksinya adalah ancaman pidana selama 1 tahun penjara, itu maksimalnya. Kalau dari segi administrasinya bisa dicabut izin usahanya,” terang Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, di Kantor BPH Migas, Selasa(16/2/2016).

Bagi SPBU yang terbukti curang tadi, pihaknya tidak akan secara langsung melakukan penutupan. Pada tahap awal, SPBU tersebut akan diberikan surat peringatan. SP ini akan diberikan maksimal sebanyak tiga kali dan bila masih saja tidak ada pembenahan, barulah SPBU itu akan ditutup.

“Ya bisa (ditutup), di Jakarta, kita waktu itu, Metrologi Jakarta waktu itu sempat menutup SPBU yang ada di Jakarta, karena memang pelanggarannya cukup besar,” pungkas Widodo. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)