Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ke DPP PAN terkait kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan tahun 2005.
Terkait dugaan ini, KPK akan membuktikannya satu persatu sesuai dengan dakwaan terhadap Siti Fadilah Supari.
“Sudah jadi tugas KPK untuk membuktikan satu persatu yang ada di dakwaan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
“Yang pasti, kita akan buktikan yang kita dakwaan,” tegasnya.
Kasus ini memang sudah cukup lama karena merupakan pelimpahan dari pihak kepolisian. Dua kasus yang kemudian dijadikan satu berkas.
“Dalam kasus pertama dan kasus kedua hasil pengembangan ini berbeda untuk misalnya pemeriksaan saksi-saksi. Untuk efektifitas kita gabungkan,” jelas Febri.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Siti Fadilah Supari didakwa untuk dua kasus pengadaan alat kesehatan. Pada salah satu kasus, Jaksa menduga ada aliran dana ke rekening DPP PAN pada waktu itu.
Seperti diketahui, pada kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005, Siti didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Sedangkan pada kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2007, Siti didakwa menerima gratifikasi travel cheque dengan total Rp 1,87 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)