Home > Ragam Berita > Nasional > Adik kandung Andi Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara

Adik kandung Andi Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta – Andi Zulkarnaen “Choel” Mallarangeng, adik kandung dari Andi Alfian Mallarangeng dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinilai Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.

 Adik kandung Andi Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara

Choel Mallarangeng

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar Jaksa M Asri Irwan saat membacakan tuntutan untuk Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Di tahun 2009, Choel bersama dengan kakaknya yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia turut berperan dalam memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.

Choel beserta Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Fulus tersebut didapat dari sejumlah pihak yang diuntungkan. Mulai dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar hingga ke PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang. Uang senilai Rp 7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.

Beberapa hal dianggap memberatkan serta meringankan Choel. Hal yang memberatkan yakni tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Choel yang belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan jadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. Choel pun sudah mengakui perbuatannya serta sudah mengembalikan uangnya.

Ia pun dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek tersebut, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Baca juga: Harga Bahan Baku KTP-el Ternyata Cuma Rp 600 !

Choel dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Video Balita Bermain Sex Toy Jadi Viral, KPAI Kritik Sang Orang Tua

Video Balita Bermain Sex Toy Jadi Viral, KPAI Kritik Sang Orang Tua

Jakarta – Video seorang anak balita sedang bermain sex toy di atas tempat tidur menjadi ...