Home > Ragam Berita > Nasional > Kasus Kaesang Dihentikan, Wakapolda Metro : Itu Sudah Sesuai dengan Mekanisme

Kasus Kaesang Dihentikan, Wakapolda Metro : Itu Sudah Sesuai dengan Mekanisme

Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara terkait kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep, tidak ditemukan unsur pidana.

Ahli Bahasa Sebut Tuduhan Terhadap Kaesang Salah Alamat

“Gini, polisi kan ada namanya gelar perkara begitu menerima kasus, terima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu,” ungkap Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Dia membantah bahwa kabar tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama itu. Suntana menjelaskan, penyidik telah menindaklanjuti, namun tidak menemukan unsur pidana sehingga tak akan berlanjut ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Lakukan Komunikasi dengan Kemenpolhukam

“Lho, kita proses sesuai mekanisme yang ada. Berdasarkan kesimpulan sementara belum ada unsur pidana. Ada mekanisme yang mengatur proses penyidikan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kaesang dilaporkan oleh seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat S ke Polres Metro Bekasi Kota karena dianggap menodai agama dan ujaran kebencian melalui vlog-nya berjudul #PapaMintaProyek yang diunggah ke media sosial (medsos) Youtube. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Mantan Staf Ahok Menampik Tudingan Anies Dibiayai Swasta

Mantan Staf Ahok Menampik Tudingan Anies Dibiayai Swasta

Jakarta – Salah seorang mantan staf yang bekerja untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih ...