Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Untuk Hary Tanoe Tetap Berjalan

Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Untuk Hary Tanoe Tetap Berjalan

Jakarta – Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara dugaan ancaman melalui pesan singkat dengan tersangka pengusaha Hary Tanoesoedibjo karena dinilai belum lengkap. Oleh karena itu, Kejaksaan masih menunggu berkas tersebut dari penyidik Polri.

Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Untuk Hary Tanoe Tetap Berjalan

Hary Tanoesoedibjo

“Kita masih tunggu penyidik Polri. Sudah diteliti waktu itu, kita kembalikan lagi,” kata Jaksa Agung HM prasetyo di Jakarta, Jumat (11/08/2017).

Agung mengatakan bahwa kalau sudah memenuji unsur formil dan materilnya, kejaksaan akan meminta tersangka dan barang bukti untuk diproses ke pengadilan.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap satu berkas yang melibatkan pengusaha Hary Tanoe dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Agung.

Hary Tanoe yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Baca juga : Kuasa Hukum Hary Tanoe Optimistis Bakal Menangkan Praperadilan

SMS yang diduga berisi ancaman itu dikirim saat Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya telah menetapkan Dary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi kasus tersebut.

Karena mendapatkan SMS bernama ancaman, Yulianto kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Kepolisian Indonesia atas dugaan melanggar Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tanteng Informasi Transaksi Elektronik. Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan nomor LP/100/I/2016 Bareskrim.

Namun sayangnya pria yang akrab disapa HT tersebut menyangkalnya. HT mengaku tidak pernah bermaksud mengancam Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.

“Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam,” terangnya beberapa waktu yang lalu.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Buni Yani Kembali Sentil Ahok Usai Jalani Sidang Ke-10

Buni Yani Kembali Sentil Ahok Usai Jalani Sidang Ke-10

Bandung – Buni Yani yang merupakan seorang terdakwa pelanggaran UU ITE ini mengatakan bahwa video ...