Surabaya – Masyarakat pengguna jalan raya di Surabaya, Jawa Timur, diharapkan lebih tertib lagi dalam berkendara karena mulai hari ini, 1 September 2017, Polrestabes Surabaya akan memberlakukan penindakan tilang berdasarkan pantauan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang telah terpasang di berbagai ruas jalan raya.
Hal ini merupakan kesepakatan dari Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya melalui “Focus Discussion Group” di Kantor Polrestabes Surabaya.
“Hadir di sini ada Pak Kajari, Pak Ketua Pengadilan Negeri, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya. Selain tim dari pakar hukum yang menyepakati segera diberlakukannya tilang CCTV mulai September,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Muhammad Iqbal usai kegiatan diskusi, Kamis (31/8/2017).
Menurut penjelasan Iqbal, pada bulan September 2017 ini masih akan dilakukan tahap sosialisasi, sedangkan tahap penindakan dengan mendatangi rumah warga baru akan dilakukan pada Oktober 2017.
“Sepanjang masa sosialisasi ini, kami cuma memantau dari kamera CCTV. Setiap pengendara yang terpantau melanggar akan kami catat dan kami layangkan peringatan melalui surat ke rumahnya,” ujar Iqbal.
Penerapan tilang dengan bantuan teknologi CCTV ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tinggal nanti bisa kita lebih kuatkan lagi regulasinya,” ucapnya.
Terkait sarana perangkat CCTV disediakan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya, dan secara bertahap akan terus dibenahi.
“Seperti di tahun pertama, meski kami menilang berdasarkan pantauan CCTV, tapi pelanggar tetap mendatangi kantor kejaksaan. Tahun-tahun berikutnya kami harap sudah otomatis langsung tilang di tempat,” ujarnya.`
(samsul arifin – www.harianindo.com)