Jakarta – Setya Novanto (Setnov) memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang diberikan KPK terhadap Setno karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Saut Situmorang
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa Setnov tidak akan bisa melarikan diri dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Menurutnya penyidik telah memiliki lebih dari 200 alat bukti terkait keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
“Tunggu saja. Dia (Setnov) tidak akan bisa lari, 200 lebih bukti,” kata Saut di Jakarta, Sabtu (30/09/2017).
Saut juga mengakui bahwa pihaknya saat ini telah memetakan seluruh aktivitas dalam kasus korupsi e-KTP mulai dari transfer hingga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga : Aburizal Bakrie Bantah Meminta Setnov Mundur dari Ketum Golkar
“e-KTP itu saya gambar sendiri setahun yang lalu, ke mana dia main, ke mana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua,” paparnya.
Namun Saut juga mengatakan bahwa KPK masih menghormati putusan yang telah diambil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
“Putusan pengadilan kami hormati. Tapi tidak apa-apa ini praperadilan, tidak bisa substansi,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)